Nah Lho! Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat, Dua dari Kemendag

Nah Lho! Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat, Dua dari Kemendag

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 5 saksi terkait kasus suap hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang dua di antaranya dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait suap Rp60 Miliar untuk putusan lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng. 

Terkini, Kejagung memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Jaga Keharmonisan, Ketum PITI Ajak Masyarakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

BACA JUGA:Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun, dua dari lima saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Perdagangan. 

"RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!

BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex

Sementara tiga saksi lainnya berasal dari lingkungan peradilan, yaitu MS dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, dan HS dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan," tegas Harli.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Sebelumnya, delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads