Belum Pernah Dapat Bansos PKH, Gimana Cara Daftarnya? Tahap II 2025 Sudah Cair!

Belum Pernah Dapat Bansos PKH, Gimana Cara Daftarnya? Tahap II 2025 Sudah Cair!

Cek besaran gaji pensiun PNS dan tunjangannya.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun 2025 resmi dimulai.

Tapi, masih banyak warga yang bertanya-tanya, “Kenapa saya gak pernah dapat? Bisa daftar gak sih?”

Jawabannya: bisa!

Tapi ada proses dan kriteria yang harus dipenuhi dulu. Pemerintah memang memprioritaskan penyaluran bansos kepada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Jadi kalau kamu belum masuk ke dalam data ini, besar kemungkinan kamu belum terdaftar sebagai penerima dikutip dari laman Kemensos. 

BACA JUGA:Kadin Indonesia: Indonesia Harus Jadi Bagian Rantai Pasok Global

Syarat Umum Penerima PKH:

Warga miskin atau rentan miskin

Terdaftar di DTKS Kemensos

Memenuhi salah satu kriteria penerima: ibu hamil, balita, anak usia sekolah (SD–SMA), lansia (di atas 70 tahun), atau penyandang disabilitas berat

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH 2025 Cair di Bulan Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima

Cara Daftar agar Bisa Dapat PKH:

1. Cek Dulu, Sudah Masuk DTKS atau Belum

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Isi data sesuai KTP dan wilayah domisili

Kalau tidak muncul sebagai penerima, kemungkinan besar kamu belum terdaftar di DTKS

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Rp750 Ribu untuk Balita dan Ibu Hamil, Cara Pakai NIK KTP

2. Ajukan Diri lewat Kelurahan atau Desa

Datang ke kantor kelurahan/desa setempat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads