Perjuangkan Hak Anak, Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung

Perjuangkan Hak Anak, Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung

Lisa Mariana melalui Kuasa Hukumnya, Markus Kurniawan Nababan menyatakan telah resmi melayangkan gugatan secara perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lisa Mariana melalui Kuasa Hukumnya, Markus Kurniawan Nababan menyatakan telah resmi melayangkan gugatan secara perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam isi gugatannya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Jumat 2 Mei 2025 lalu melalui e- court dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Revelino Telah Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

BACA JUGA:Laporan Ridwan Kamil atas Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan

"Tum Kuasa Hukum telah mendaftarkan bugatan perdata itu di pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 melalui e-court pengadilan," ujar Markus ditemui di Hayam Wuruk, Rabu 7 Mei 2025.

"Yang dimana nomor perkara tersebut sudah terverifikasi dan mendapatkan nomor perkara di nomor 184 garing pokoknya 2015, yaitu dasar gugatan kita adalah perbuatan melalui hukum," tambahnya.

Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak. Jika kedua belah pihak hadir, majelis hakim akan menawarkan proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap konferensi.

"Sidang pertama yang dijadwalkan itu pada tanggal 19 Mei 2025 jam 9 pagi di Pengadilan Negeri Bandung. jadi saya harap juga disini untuk rekan-rekan media bisa dapat hadir secara transparansi melihat upaya hukum yang kita lakukan ini adalah sesuai prosedur," tutur Markus.

BACA JUGA:Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil Ikut Disita KPK

BACA JUGA:Bukan Main! Gak Cuma Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Sempat Punya Pacar Artis hingga Pejabat

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa hingga saat ini meskipun belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan tersebut.

“Pak RK belum dapat melakukan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang kemudian dibantah oleh pihak Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Dituduh Lisa Mariana Gelapkan Uang Rp50 Juta, Ayu Aulia: Eh Duit Gue Lebih Dari Itu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads