Pemerintah Akhirnya Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas, Diketuai Budi Gunawan, Ini Tugas Pentingnya

Pemerintah Akhirnya Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas, Diketuai Budi Gunawan, Ini Tugas Pentingnya

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembentukan satgas premanisme dan ormas.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.

Satgas tersebut didirikan seiring polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan ormas dan praktik premanisme yang meresahkan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan satgas besutan pemerintah pusat ini diketuai oleh Menkopolkam Budi Gunawan.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bantah Direksi BUMN Tak Bisa Diproses Hukum

"Dari satgas polkam, kemendagri salah satu bagian (Satgas Premanisme)," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Mei 2025.

Mantan Kapolri ini membeberkan satgas itu memiliki misi dengan tugas untuk menegakkan aturan aturan yang sudah ada.

"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa. Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yg sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yan terdaftar ada yang tidak terdaftar," jelas Tito.

"Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum. Karena yang memberikan izin itu Kemenkum," sambung Tito.

Ia menjelaskan bagi ormas yang berbadan hukum namun terdaftar Kemendagri yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi dari Kemendagri.

"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Kalau yang berbadan hukum dari kementerian hukum, kemudian yang terdaftar di kemendagri otomatis dari kemendagri," ungkapnya.

Ia menjelaskan salah satu sanksi bagi ormas yang melanggar yaitu akan dilepas status terdaftar.

BACA JUGA:Penahanan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dengan PT IAE Diperpanjang KPK

"Apa resikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tuturnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan sampai kapan batas waktu Satgas tersebut bekerja. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Menkopolkam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads