Penahanan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dengan PT IAE Diperpanjang KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: KPK perpanjang masa penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE selama 40 hari hingga 9 Juni 2025.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan gas Negara (PGN) dengan PT IAE selama 40 hari hingga 9 Juni 2025.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 8 Mei 2025.
Budi menjelsskan berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan keuangan negara mencapai 15 juta dolar Amerika.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.42 juta dolar Amerika dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” pungkas Budi.
Diketahui, pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.
BACA JUGA:Intip Fasilitas Rusun Jagakarsa yang Sewanya Dibawah Rp2 Juta
BACA JUGA:Berkat Program Subsidi Tepat: Realisasi BBM Subsidi Triwulan I 2025 Tak Over Kuota
Dalam rencana kerja tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PTPGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
