Penahanan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dengan PT IAE Diperpanjang KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: KPK perpanjang masa penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE selama 40 hari hingga 9 Juni 2025.-ayu novita-
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Open 2025, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB
BACA JUGA:Konser Day6 di Indonesia Berakhir Ricuh, Kemendag Panggil Pihak Promotor
Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PTPGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan yang merupakan perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
BACA JUGA:Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
BACA JUGA:Debutan DBL Camp 2025 Sukses Tembus Skuad All Star, Siap Ditempa di AS
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.
Pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.
Pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi 'Update Komersial' yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
