Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bantah Direksi BUMN Tak Bisa Diproses Hukum

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bantah Direksi BUMN Tak Bisa Diproses Hukum

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membantah adanya kebal hukum bagi direksi BUMN.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membantah adanya kebal hukum bagi direksi BUMN.

Ia memastikan direksi BUMN yang melakukan pelanggaran pidana dan korupsi masih bisa diproses oleh aparat penegak hukum.

"Jadi gini. Intinya apa? Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi itu yang perlu dipahami," kata Andre di Kompleks Parlemen, Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Kapolda Soroti Fenomena Baru, Marak Tawuran di Jakarta Sengaja Disiarkan Live IG

BACA JUGA:Ikut Iuran Bangun Asrama Haji Cipondoh, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp22 Miliar

Ia menjelaskan hal ini juga telah disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat bersama Komisi VI.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pada UU BUMN ini terdapat kekayaan negara yang dipisahkan.

"Jadi aset BUMN ini kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga menganut business Judgement rules. Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Indonesia Open 2025, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

BACA JUGA:Berkat Program Subsidi Tepat: Realisasi BBM Subsidi Triwulan I 2025 Tak Over Kuota

"Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka di proses secara hukum," sambungnya.

Atas dasar itu, Andre membantah jika Direksi BUMN kebal hukum dan memastikan Direksi BUMN masih bisa diproses hukum apabila terbukti melakukan korupsi.

"Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi kepada BUMN uang masih mendapatkan penugasan PSO, Karena menerima aliran dana APBN," ujarnya.

"Jadi, enggak bener bahwa Direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads