Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Bernsepi di Tangerang, Sudah Beraksi 26 Kali!

Polsek Benda Kota Tangerang menangkap seorang pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 26 Kali-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- AA alias Ipin, pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku curanmor itu berhasil ditangkap di kawasan area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekira pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Sumsel Dalami Penyebab Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Polda Metro Ekshumasi Soleh Korban TPPO Kamboja, Hasil Keluar dalam Dua Minggu
Kapolsek Benda, AKP Rokmatullah mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapatkan informasi curanmor dari masyarakat.
Warga melapor bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Atas laporan itu, tim pun langsung melakukan patroli wilayah. Kemudian saat anggota melintasi TKP, terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Jumat, 9 Mei 2025.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi, kata Rokmatullah, pelaku AA bersama rekannya F telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara.
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor," jelasnya.
Rokmatulloh menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: