Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Bernsepi di Tangerang, Sudah Beraksi 26 Kali!
Polsek Benda Kota Tangerang menangkap seorang pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 26 Kali-Istimewa-
BACA JUGA:Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) yang dalam pengejaran berhasil melarikan diri.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
