Mulai 2025 Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal
Mulai 2025 Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat Halal mulai 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menanggapi pertanyaan Senator Agita Nurfianti.
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut mempertanyakan jaminan kehalalan skincare, termasuk produk seperti hand and body lotion yang kerap digunakan sehari-hari oleh masyarakat, terutama umat Islam.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya kandungan babi dan bahan berbahaya seperti merkuri dalam sejumlah produk yang belum tersertifikasi.
“Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi,” ujar Agita dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Pinjaman Halal! KUR BSI Cair Rp100 Juta Tanpa Riba, Cicilan Cuma Rp1,8 Jutaa Per Bulan
BACA JUGA:Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
Menanggapi hal itu, Haikal menyatakan bahwa BPJPH telah menetapkan 2026 sebagai batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, termasuk skincare.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses sertifikasi sudah mulai berlangsung sejak sekarang.
“Skincare memang diwajibkan nanti di 2026. Tapi dari sekarang hampir semua sudah mulai, karena terjadi ‘perang’ di media sosial soal isu skincare, termasuk keterlibatan BPOM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa tugas BPJPH hanya terkait aspek kehalalan produk, sementara keamanan atau kelayakan produk berada di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal PDIP, Pramono Minta Kader Kritik Keras Kinerjanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
