bannerdiswayaward

World Coin Berhasil Kumpulkan 500 Ribu Retina Code Penduduk Indonesia, Sudah Beroperasi Sejak 2021

World Coin Berhasil Kumpulkan 500 Ribu Retina Code Penduduk Indonesia, Sudah Beroperasi Sejak 2021

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar: TFH mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.-komdigi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID yang berhasil kumpulkan 500 ribu retina code warga Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin dan World ID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan rapat klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu 7 Mei lalu, di mana rapat itu fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.

BACA JUGA:Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan, Begini Respon Pihak Kampus

BACA JUGA:Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Sepanjang Masa Real Madrid, Kankangi Ivan Zamorano dan Cristiano Ronaldo

“Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujar Alex dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.

Terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Lalu, batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.

“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Alex.

BACA JUGA:Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

BACA JUGA:Rincian Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100-Rp500 Juta Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan, Tanpa Jaminan Tertentu!

Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia mulai 2021 atas nama entitas domestik.

Adapun, aplikasi ini sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Komdigi, yang kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

"Jadi, itu posisi Komdigi dan untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak tahun 2021, tapi izin berusaha TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads