bannerdiswayaward

Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divhumas Polri: Penangguhan penahanan mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya serta itikad niat baik dari ter-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. 

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divhumas Polri kepada awak media, Minggu 11 Mei 2025 malam.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Rincian Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100-Rp500 Juta Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan, Tanpa Jaminan Tertentu!

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur Peringati Hari Raya Waisak 2025, Kapan Beroperasi Kembali?

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Teuku Rizky Geram Usai Tahu Berita Aldy Maldini Tipu Fans Berkedok Makan Malam: Kenapa Gak Pinjem ke Gue Aja!

BACA JUGA:Bentang Poster, Cara KAI Daop 1 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. 

Jenderal bintang satu itu menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads