Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan, Begini Respon Pihak Kampus

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS dibebaskan dari Bareskrim Polri pada Minggu, 11 Mei 2025 malam-Dok.ITB-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS dibebaskan dari Bareskrim Polri pada Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Ia sebelumnya diamankan oleh kepolisian berkaitan dengan meme Prabowo dan Jokowi berciuman, dengan buatan AI yang viral di media sosial.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR. dalam keterangannya.
BACA JUGA:Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
Ia memastikan memberi pendampingan dan pembinaan kepada SSS untuk lebih memperhatikan konten yang disampaikan dalam berekspresi.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
"Termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen," paparnya.
Hal ini, lanjut Lala, diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.
BACA JUGA:Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
BACA JUGA:Ojol Resah! isu Merger Grab-Gojek Dikhawatirkan Hapus Penghasilan Ribuan Pengemudi
Laela menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan cara yang bertanggung jawab.
"Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: