Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Mei 2025 Masih Tutup, Buka Kembali Besok!

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Mei 2025 Masih Tutup, Buka Kembali Besok!

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juni 2025.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Layanan SIM Keliling di JAKARTA masih libur dalam memperingati Hari Raya Waisak 2025.

Adapun, informasi tersebut dikonfirmasi oleh Satpas Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya.

"Dalam Rangka Libur Nasional ( Hari Raya Waisak 2569 BE ) Untuk Pelayanan SATPAS DAAN MOGOT, Unit SATPAS DKI Jakarta, Unit SATPAS SIM KELILING Jakarta dan Unit GERAI SIM Jakarta, Hari Senin dan Hari Selasa Tanggal 12 s.d 13 Mei 2025 'DILIBURKAN',"

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur Peringati Hari Raya Waisak 2025, Kapan Beroperasi Kembali?

Layanan tersebut diliburkan selama dua hari mulai tanggal 12 sampai 13 Mei 2025.

Nantinya, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi Kembali di hari Rabu, 14 Mei 2025.

Pelayanan SIM yang diliburkan di antaranya dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Sedangkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 12 sampai 13 Mei 2025 akan diberikan dispendasi untuk bisa melakukan perpanjangan di tanggal 14 hingga 16 Mei 2025 dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Syarat Perpanjang SIM Keliling di Jakarta

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 10 Mei 2025, Yuk Perpanjang!

Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Pada hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads