Masa Tahanan Nikita Mirzani Berakhir pada 2 Juni 2025, Tiga Hari Jelang Idul Adha
Tersangka kasus pemerasan Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa tahanannya berakhir pada 2 Juni 2025-Disway.id/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari, Keluarga Vadel Badjideh Beri Doa: Semoga Kuat!
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimum 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
