bannerdiswayaward

IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

Mendapatkan bantahan dari pihak Kementerian Kesehatan atas tudingan skandal ratusan miliar temuan BPK, pihak IAW menyampaikan tanggapannya.-dok disway-

2.1. Gugatan PTUN:  

  • Objek: Pembatalan SK Menkes tentang kolegium darurat.  
  • Dasar: Pasal 53 UU No. 5/1986 jo. Putusan PTUN No. 123/G/2023.  

2.2. Pelaporan ke KPK:  

Unsur Tipikor:  

  • Kerugian negara (Rp201,2 miliar).  
  • Penyalahgunaan wewenang (mutasi dokter kritis).  

2.3. Desakan ke DPR:  

  • Gunakan Hak Angket untuk investigasi (Pasal 79 UU MD3). 

BACA JUGA:Terungkap Alasan Elkan Baggott-Cyrus Tak Dipanggil Patrick Kluivert! Alex Pastoor Pake Strategi Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Jenis Obat yang Akan Diproduksi TNI Diungkap Kepala BPOM 

Pembaruan data dan temuan terkini

1. LHP BPK 2024 (No. 02/LHP/XXIV/03/2024) sebut: "Proyek Digitalisasi Kolegium 2022 senilai Rp89 miliar tidak melalui lelang, dan 70% dana masuk ke PT Medika Solusi (afiliasi staf Kemenkes)."  

2. Putusan PN Jakarta No. 456/PID.B/2024 memuat vonis 8 tahun penjara untuk Dirjen Kemenkes dalam kasus korupsi diklat dokter (preseden relevan).  

Rekomendasi tindak lanjut

1. Pemulihan atas kerugian negara:  

  •    - Gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi Rp201,2 miliar.  

2. Reformasi sistem:  

  • Rancangan Peraturan Bersama Kemenkes-KKI-DPR untuk standarisasi pendidikan spesialis.  

3. Pemantauan publik:  

  • Platform transparansi real-time anggaran pendidikan kedokteran (model open contracting).  

BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Wajibkan Petugas dan Jemaah Haji Vaksin Polio, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads