IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

Selasa 20-05-2025,14:42 WIB
Reporter: Reza Permana |
IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

Mendapatkan bantahan dari pihak Kementerian Kesehatan atas tudingan skandal ratusan miliar temuan BPK, pihak IAW menyampaikan tanggapannya.-dok disway-

2.1. Gugatan PTUN:  

  • Objek: Pembatalan SK Menkes tentang kolegium darurat.  
  • Dasar: Pasal 53 UU No. 5/1986 jo. Putusan PTUN No. 123/G/2023.  

2.2. Pelaporan ke KPK:  

Unsur Tipikor:  

  • Kerugian negara (Rp201,2 miliar).  
  • Penyalahgunaan wewenang (mutasi dokter kritis).  

2.3. Desakan ke DPR:  

  • Gunakan Hak Angket untuk investigasi (Pasal 79 UU MD3). 

BACA JUGA:Terungkap Alasan Elkan Baggott-Cyrus Tak Dipanggil Patrick Kluivert! Alex Pastoor Pake Strategi Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Jenis Obat yang Akan Diproduksi TNI Diungkap Kepala BPOM 

Pembaruan data dan temuan terkini

1. LHP BPK 2024 (No. 02/LHP/XXIV/03/2024) sebut: "Proyek Digitalisasi Kolegium 2022 senilai Rp89 miliar tidak melalui lelang, dan 70% dana masuk ke PT Medika Solusi (afiliasi staf Kemenkes)."  

2. Putusan PN Jakarta No. 456/PID.B/2024 memuat vonis 8 tahun penjara untuk Dirjen Kemenkes dalam kasus korupsi diklat dokter (preseden relevan).  

Rekomendasi tindak lanjut

1. Pemulihan atas kerugian negara:  

  •    - Gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi Rp201,2 miliar.  

2. Reformasi sistem:  

  • Rancangan Peraturan Bersama Kemenkes-KKI-DPR untuk standarisasi pendidikan spesialis.  

3. Pemantauan publik:  

  • Platform transparansi real-time anggaran pendidikan kedokteran (model open contracting).  

BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Wajibkan Petugas dan Jemaah Haji Vaksin Polio, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: