IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK
Mendapatkan bantahan dari pihak Kementerian Kesehatan atas tudingan skandal ratusan miliar temuan BPK, pihak IAW menyampaikan tanggapannya.-dok disway-
Padahal Perpres No. 80/2020 sebut bahwa proyek pendidikan kedokteran wajib melalui lelang publik dan melibatkan KKI.
Analisis logika
- Jika kolegium resmi baru ada di 2024, lalu apa dasar hukum penggunaan dana APBN 2019–2023 untuk kegiatan serupa?
- Indikasi korupsi penggunaan anggaran fiktif (Pasal 2 UU Tipikor), menjadi mendekati kebenaran bukan?
Evaluasi Kepatuhan Terhadap Rekomendasi BPK
BACA JUGA:9 Uang Koin Kuno yang Bernilai Tinggi di Indonesia per Akhir Mei 2025
Daftar rekomendasi BPK yang diabaikan Kemenkes:
1. Tahun 2021 harus cabut kurikulum kolegium ilegal, tidak dilakukan: pelanggaran UU No. 20/2001 (Pasal 5)
2. Tahun 2023 audit proyek kemitraan dengan RS swasta, hanya audit internal tanpa publikasi: pelanggaran UU KIP No. 14/2008
3. Tahun 2024 pengembalian Rp67 miliar ke kas negara, belum dikembalikan: potensi pidana (Pasal 3 UU Tipikor)
Dampak
- Kerugian negara akumulatif: Rp201,2 miliar (2019–2024).
- Pelanggaran berkelanjutan: Kemenkes terbukti tidak kooperatif dengan BPK (Pasal 23 UU No. 15/2004).
Logika Hukum dan Strategi Penegakan
BACA JUGA:Ojol Tetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Ojol Indonesia: MayJol!
1. Prinsip hukum yang dilanggar.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU Kesehatan (umum) tidak bisa mengesampingkan UU Praktik Kedokteran (khusus) tanpa ketentuan eksplisit.
- Non-Retroaktif: UU No. 17/2023 tidak berlaku surut untuk melegalkan tindakan ilegal sebelumnya.
2. Langkah hukum yang harus ditempuh publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
