Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Jamwas selidiki perintangan penyidikan korupsi Zarof Ricar yang menyeret Jampidsus-Istimewa-

Fakta penting ketiga, kesaksian  Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025, yang pada pokoknya  menyatakan jumlah  uang yang disita sebenarnya  sebesar  Rp 1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani. Jadi, bukan Rp 915 miliar. “Sehingga patut dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp 285 miliar hasil penyitaan tersebut?“ tukas Sugeng lagi.

Sedangkan fakta keempat, menurut Ronald Loblobly, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena  ternyata JPU tidak  memakai  alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik  (email, riwayat browsing, file, foto, video, dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya. “Usai melakukan penggeledahan, Kejagung  seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya tersebut,” kata Ronald.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ingin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI. Namun untuk menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi, Kepala Negara diminta  mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Tersangka Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi selama ini telah mengelabui Kepala Negara dan publik, dengan  seolah-olah menegakkan hukum, memberantas korupsi, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis – hingga mencapai ratusan triliun rupiah – tanpa metodologi ilmiah dan menyesatkan, dengan tujuan diduga untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas,” ujar Petrus Selestinus.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi pada Rabu, 28 Mei 2025, akan menyerahkan Surat Terbuka untuk Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Laporan itu turut melampirkan buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, yang merupakan Himpunan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads