bannerdiswayaward

Respons Pimpinan DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan TNI, Dasco Malah Belum Baca

Respons Pimpinan DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan TNI, Dasco Malah Belum Baca

Pimpinan DPR merespons surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden atas desakan Purnawirawan TNI. --Anisha Aprilia

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.

Adapun dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran. 

Salah satunya, karena anak Presiden ke-7 RI itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia: Menang? HARGA MATI!

Sementara dilihat dari laman resmi, MK telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan punya kekuatan hukum yang mengikat.

Lembaga ini juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Hal ini dibacakan ketika MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads