Dongkrak Pembangunan Nasional, Kemenperin Akan Kembangkan Kawasan Industri Tertentu

Dongkrak Pembangunan Nasional, Kemenperin Akan Kembangkan Kawasan Industri Tertentu

Dongkrak Pembangunan Nasional, Kemenperin Akan Kembangkan Kawasan Industri Tertentu-Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang Perwilayahan industri.

Menurut Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, nantinya langkah strategis ini akan dituangkan pada Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).

BACA JUGA:Komitmen Bosowa Peduli di Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Lewat Festival Sinergi Kurban

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Ini Cara Dapat Pinjaman Rp15 Juta Tanpa KTP, Langsung Cair Hitungan Menit!

"Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik," ujar Tri kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 6 Juni 2025.

Melanjutkan, Tri menambahkan bahwa perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional

Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Korlantas Polri Salurkan Kurban 56 Sapi dan 16 Kambing di Hari Raya Idul Adha 2025

BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid: Penyelenggaraan Haji 2025 Perlu Dibenahi Aspek Lembaga hingga Layanan

"Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. 

“Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025," jelas Tri.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. 

“Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads