Cara Input NIK KTP bagi Penerima Bansos Ibu Hamil 2025, Siap Cair Rp750 Ribu!

Cara Input NIK KTP bagi Penerima Bansos Ibu Hamil 2025, Siap Cair Rp750 Ribu!

Cara Cek Status Penerima Dana Bansos Ibu Hamil 2025.--Canva

Bansos ini diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, yang dibuktikan melalui data DTKS serta hasil survei lapangan dari pihak terkait.

3. Mempunyai dokumen identitas resmi

Untuk keperluan verifikasi dan pendataan, penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).

4. Menyertakan surat keterangan kehamilan

Calon penerima diwajibkan menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan sebagai bukti validasi kehamilan dalam program PKH.

5. Bersedia menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin

Sebagai bagian dari komitmen penerima manfaat, ibu hamil yang mendapatkan bansos harus menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai arahan tenaga medis.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil dapat memastikan kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Cara Input NIK KTP Bansos Ibu Hamil 2025

Nah, untuk memastikan apakah nama kamu berhak menerima bansos ibu hamil, dapat cek status penerima menggunakan NIK KTP di Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:

1. Via Aplikasi

  • Instal aplikasi Cek Bansos di HP
  • Kemudian buka aplikasi dan masukan data seperti nama dan NIK KTP
  • Cari data untuk memeriksa status penerima bansos
  • Selesai dan cek apakah nama kamu tercantum atau tidak 

2. Via Website

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
  • Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
  • Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
  • Pilih opsi 'Cari Data' yang ada di sudut kanan bawah

Jika terdaftar, informasi jenis bantuan yang diterima dan jadwal pencairannya akan muncul di layar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads