Driver Lalamove Bak Koboi yang Todongkan Pistol di Cipularang Ditangkap di Cinere

Driver Lalamove Bak Koboi yang Todongkan Pistol di Cipularang Ditangkap di Cinere

Polres Purwakarta berhasil menangkap pria berinisial SS (41) yang merupakan warga Cinere, Depok, atas aksi penodongan pistol di Tol Cipularang-Istimewa-

PURWAKARTA, DISWAY.ID - Polres Purwakarta berhasil menangkap pria berinisial SS (41) yang merupakan warga Cinere, Depok, atas aksi penodongan pistol di Tol Cipularang

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, saat korban Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, sedang dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Grand Max. 

BACA JUGA:Wilujeng Sumping, Saddil Ramdani Jadi Rekrutan Pertama Persib Bandung Usai Back to Back Champion

BACA JUGA:Mengenal Teknologi Ciputra IVF yang Ekslusif Tingkatkan Keberhasilan Bayi Tabung

"Korban disalip oleh pelaku yang mengendarai mobil Lalamove, namun tidak terima disalip dan memepet kendaraan korban hingga ke KM 93 arah Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.

Diterangkannya, pelaku memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu. 

"Korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian setelah merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponsel di dashboard," terangnya.

Satreskrim Polres Purwakarta kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA:DP3A-Pemkot Bekasi dan Dinsos Berkolaborasi untuk Rehabilitasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Lalamove Blokir Akun Driver yang Beralagak Koboi dan Todongkan Pistol di Tol Cipularang

Ditegaskannya, pihaknya tidak mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. 

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads