Menteri KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Bisa Dijual: Tapi Kalau Investasi Pariwisata Dibolehkan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau di Indonesia tak bisa diperjualbelikan-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Pulau yang lebih besar dari kedua Pulau itu memiliki luas 141 hektar dengan pepohonan tropis yang rimbun, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, serta pemandangan yang tinggi untuk menikmati suasana alam yang indah. Pulau mungil di dekatnya hanya seluas 18 hektar, cukup dekat untuk dihubungkan dengan jalur setapak dari dek kayu di atas tiang," kata deskripsi situs itu.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.
“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” jelas Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: