KUR BRI 2025: Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan!

KUR BRI 2025: Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan!

KUR BRI 2025: Pinjaman Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan!-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar baik bagi para pelaku UMKM! Bank BRI kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan plafon pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, tanpa memerlukan agunan tambahan. 

Program ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mendukung permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Jokowi Saat Peresmian KEK Internasional Hospital di Bali

BACA JUGA:Anti Lag dan Frame Drop, Galaxy A36 5G Teman Gaming Unggulan

Dengan suku bunga ringan dan proses pengajuan yang semakin mudah, KUR BRI 2025 diyakini bisa menjadi solusi tepat untuk memperkuat dan mengembangkan usaha masyarakat. 

Bahkan dalam dua bulan pertama tahun ini saja (Januari–Februari 2025), BRI telah menyalurkan dana sebesar Rp27,72 triliun, atau sekitar 15,84% dari total alokasi tahunan senilai Rp175 triliun.

Program ini sudah menjangkau 649.600 debitur UMKM, menandakan antusiasme dan kebutuhan tinggi dari masyarakat akan akses pembiayaan yang inklusif dan ramah usaha.

BACA JUGA:Epson Rayakan Hari Jadi ke-50, Usung Semangat Kreativitas dalam Upaya Membangun Merek Terpercaya

BACA JUGA:Cara Jitu Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Tidak Melulu Pakai Sanksi

Keunggulan KUR BRI 2025

  • Plafon pinjaman besar: Mulai Rp100 juta hingga Rp500 juta
  • Tanpa agunan tambahan
  • Bunga rendah dan bersaing
  • Pengajuan mudah, bisa online maupun offline

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

Sebelum mengajukan, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Usia minimal 17 tahun atau 21 tahun (untuk KUR Mikro)
  • Akta nikah, jika sudah menikah
  • NPWP, untuk pengajuan lebih dari Rp50 juta
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan

BACA JUGA:Eksel Runtukahu Resmi Jadi Striker GANAS Persija, Siasat Kemaruk Juara Sulit Terbantahkan

BACA JUGA:Rayakan 14 Tahun, Pendopo Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM Lokal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads