bannerdiswayaward

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Lima tersangka diamankan, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

BACA JUGA:Golkar DKI Jakarta Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

BACA JUGA:Ketegangan Memuncak, Iran Tolak Inspeksi Nuklir Internasional Pasca Serangan Israel dan AS

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam OTT pertama di Dinas PUPR, terdapat empat proyek dengan miliaran nilai proyek, yakni :

  a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

  b. b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

  c. c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

  d. d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Belanda 2025: Usai Ancam Yamaha, Fabio Quartararo Pole Position di Assen

BACA JUGA:Polres Tangsel Pasang CCTV di Pos Kamling Cirendeu, Respons Warga Saat Jumat Curhat

Kemudian untuk proyek PJN wilayah I Sumatera Utara dengan dua proyek pembangunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads