KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat
KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat-Istimewa-
Asep menjelaskan pertama proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar.
Kemudian, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)
BACA JUGA:Esa Unggul Gelar Seminar Psikologi, Tegaskan Peran Nilai Pancasila dalam Membentuk Karakter Bangsa
Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan.
"Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Asep.
KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Mendag Sambut Komitmen Daikin Perkuat Industri AC Lokal dan Dorong Ekspor
BACA JUGA:ABK Kapal Putra Mandala Terjatuh di Sungai Citarum, Tim SAR Masih Pencarian
Sementara, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KitabUndang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
