Dana DOB Papua Mengendap di Bank, Tito Sebut Kepala Dinas Jadi Penghambat Realisasi
Dana DOB Papua Mengendap di Bank, Tito Sebut Kepala Dinas Jadi Penghambat Realisasi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti rendahnya serapan anggaran di sejumlah provinsi baru, terutama Papua Tengah, yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Hal itu dikatakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dengan agenda perkembangan dan kendala di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di komplek parlemen, Senayan, Rabu 2 Juli 2025.
BACA JUGA:EMBRO Sukses Gelar Gebyar Muharram 1447 H dengan Sunatan Masal dan Konsultasi Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas
"Kami lihat pendapatan sampai sehari ini ya, yang tinggi itu adalah di Papua Pengunungan, saya ulang di Papua Tengah, 48 persen lebih. Sementara daerah lain masih di bawah 18 persen di bulan Juni, padahal mereka dananya dari pusat," kata Tito.
Namun ironisnya, kata Tito, penyerapan belanja daerah justru sangat rendah. Di Papua Tengah misalnya, meskipun pendapatan daerah mencapai 48 persen, realisasi belanjanya hanya 15 persen.
"Berarti uangnya ketahan di bank ini. Saya sudah cek langsung kepada Gubernur, Gubernur ingin melakukan perombakan Kepala Dinas, sehingga akhirnya uangnya nggak bisa direalisasikan oleh para Kepala Dinas," jelasnya.
BACA JUGA:Selain Ditransfer, Dana Pensiun Kini Bisa Diambil di Kantor Pos Terdekat
BACA JUGA:Siap Awasi Kualitas Program MBG, BPOM Kerahkan 900 Trainer untuk Latih 32 Ribu SPPI
Tito menyebut, menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Papua Tengah saat ini berada pada angka minus 25 persen.
"Kalau di atas 3 persen itu artinya maju. Nasional kita 4,87 itu maju berarti kita. Tapi kalau dibawah 0 itu mundur. Ini mundurnya minus 25. Pengaruhnya bukan hanya di Papua Tengah, tapi angka pertumbuhan ekonomi nasional menjadi terkurang karena Papua Tengahnya minus 25," paparnya.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa penyaluran dana ke DOB masih terkendala syarat administratif yang dianggap terlalu kaku oleh pemerintah daerah.
"Karena syarat salurnya yang disyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi. Nah ini menyangkut masalah teknis, oleh karena itu ya mungkin masalah kompetensi yang menanganinya ya. Mungkin syaratnya dianggap terlalu rigid," ujarnya.
BACA JUGA:Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: