Wajib Patuh! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Juli 2025, Melanggar Kena Tilang
Senin, 8 Desember 2025.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Patuhi aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 7 Juli 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) di sejujmlah ruas jalan usai libur akhir pekan.
Penerapan ganjil genap Jakarta diberlakukan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.
Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan gage di Jakarta.
Pengendara, khususnya roda empat atau lebih wajib mematuhi skema pembatasan kendaraan ini.
Kebijakannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
25 ruas jalan yang diberlakukan gage mencakup wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 7 Juli 2025 dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore.
BACA JUGA:Waspada! BPBD Umumkan Pintu Air Karet Berstatus Siaga 3
Pada sesi pertama ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Gage hari ini berlaku untuk pelat ganjil. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat genap dilarang untuk melintas.
Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir ganjil (3, 5, 7, 9) bebas melintas.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 2 Juni 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: