Tanggapi Isu Gibran Berkantor di Papua, PDIP: Nah Mending di Sana, Mungkin Lebih Bermanfaat

Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menangani masalah Papua.--Anisha Aprilia
BACA JUGA:DPR RI Segera Bahas Surat Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran
“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito usai rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Setahu saya tidak (stay di sana). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," jelas Tito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: