Gibran Siap Bila Ditugaskan ke Papua: Keppres Belum Ada, Kita Juga Sudah Siap
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan penugasan ke Papua bukanlah hal yang baru -disway.id/Anisha Aprilia -
"Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua yang disitu secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah di koordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Pras.
"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," lanjut dia.
Saat ditanya apakah Gibran akan berkantor di Papua, Politikus Partai Gerindra ini pun mengatakan memang sudah ada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura sebagai kantor operasionalnya.
BACA JUGA:Ketua KPK Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim Hari Ini
BACA JUGA:DPR Sebut Pemilu Harus Diikuti Desain Matang, KPU Tetap Netral Siap Jalankan Regulasi Baru
Pras menyebut kantor tersebut dibawah naungan Kementerian Keuangan.
"Ga (harus berkantor), kalau berkenaan dengan masalah kantor Jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini kementerian keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini. Jadi bukan berarti Bapak wakil presiden akan berkantor di Papua," jelas dia.
Meski demikian, ia mengatakan tak menutup kemungkinan Gibran akan melakukan rapat koordinasi di Papua.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
