bannerdiswayaward

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Tiket GIIAS 2025 Sudah Bisa Dipesan, Beli Lebih Awal, Nikmati Segala Kemudahan

BACA JUGA:Bacakan Pledoi, Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru saat Jadi Saksi Sidangnya

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tutur Ronny.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata 'Merdeka' setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" teriak Hasto disambut pendukungnya.

Diketahui Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW secara Gratis, Cek di Sini!

BACA JUGA:Cair Rp2,5 Juta, Ini Cara Aktifkan Pinjaman Saldo DANA Pakai DANA PayLater

Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads