Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan
Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan -Disway/Ayu Novita-
“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," sebutnya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” ucapnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Ternama, Terkait Pelanggaran Mutu!
"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya
Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
BACA JUGA:Sidang Pledoi: Hasto Sebut Kasusnya ‘Didaur Ulang', Tuding Ada Motif Politik di Baliknya
Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasyo Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi putusan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan.
"Untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," sambungnya.
Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
