bannerdiswayaward

Pro Kontra Wapres Ngantor di Papua, Pengamat: Ini Masalah Komunikasi Internal

Pro Kontra Wapres Ngantor di Papua, Pengamat: Ini Masalah Komunikasi Internal

Pro Kontra Wapres Ngantor di Papua, Pengamat: Ini Masalah Komunikasi Internal-Istimewa-

Sebelumhya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan penugasan ke Papua bukanlah hal yang baru.

BACA JUGA:4 Kegiatan Dilarang saat MPLS 2025 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

BACA JUGA:Tri Tito Karnavian Apresiasi Kader TP PKK Sukseskan Rakernas dengan Lancar

Ia mengatakan hal ini juga pernah terjadi oleh Wapres Ma'ruf Amin.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

Gibran menegaskan sebagai bagian dari pembantu Presiden Prabowo, dirinya mengaku siap ditempatkan di mana saja. Bahkan bila diminta untuk berkantor di Papua.

"Sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun kapan pun dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya kita siap. Misalnya Kepres nya belum keluar pun kita sudah siap kapan pun," kata dia.

BACA JUGA:Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

BACA JUGA:Bank Mandiri Komitmen Layanan Keuangan dengan Transformasi Digital dan Inovasi

Menurut dia, tim dari Sekretariat Wakil Presiden pun juga sudah sering ditugaskannnya ke Papua, seperti ke Sorong atau pun Merauke untuk melihat pelajar di sana, membantu mengirimkan laptop untuk kegiatan belajar mengajar dan memeriksa kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi nanti atur waktu saja dan saya sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden saya siap untuk ditugaskan kemana pun di mana pun, kan ini melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma'ruf Amin untuk masalah Papua," beber dia.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah jika yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua adalah Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan hal itu telah tertuang dalam UU Otonomi Khusus Papua. Dimana, dalam UU tersebut percepatan pembangunan Papua itu dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua yang disitu secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah di koordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Pras.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads