bannerdiswayaward

Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pemerasan Berkedok Wartawan

Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pemerasan Berkedok Wartawan

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

9. Nama : RMH (Laki-Laki, 31 Tahun)

PERAN : Supir mobil Ertiga, mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp. 750.000.

Pasal yang Menjerat 

Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Barang Bukti Diamankan 

"Barang bukti yang disita antara lain mobil Ertiga dan Avanza, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan, dan deretan ponsel." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads