Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pemerasan Berkedok Wartawan
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
9. Nama : RMH (Laki-Laki, 31 Tahun)
PERAN : Supir mobil Ertiga, mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp. 750.000.
Pasal yang Menjerat
Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang Bukti Diamankan
"Barang bukti yang disita antara lain mobil Ertiga dan Avanza, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan, dan deretan ponsel." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
