bannerdiswayaward

Kemenhub Optimalkan UPPKB Dalam Tangani Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan

Kemenhub Optimalkan UPPKB Dalam Tangani Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan

Kemenhub Optimalkan UPPKB Dalam Tangani Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan-Istimewa-

“Ke depan untuk meminimalisir antrean kendaraan, kami rencanakan untuk pemasangan WIM. Alat ini bisa mengcapture sambil kendaraan berjalan, itu yang akan kami tindak lanjut tidak hanya di sini tapi juga termasuk di UPPKB lain,” kata Toni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw juga mengingatkan Kemenhub untuk terus memperkuat pengawasan pergerakan angkutan barang di UPPKB. 

Ia menilai pengawasan yang baik terhadap angkutan barang di UPPKB dapat meminimalisir keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan yang dapat merugikan masyarakat pengguna jalan umum lainnya

“Lemahnya pengawasan di Jembatan Timbang akan membuka celah bagi oknum melakukan transaksi ilegal agar truk over dimension over load bisa lolos. Hal ini berpotensi akan merusak integritas sistem transportasi dan menurunkan kepercayaan publik,” ucap Roberth.

BACA JUGA:7 Motor Listrik Terbaik untuk Ojek Online 2025, Jarak Tempuhnya Ada Sampai 200 Km

BACA JUGA:SELAMAT! Saldo DANA Gratis Total Rp770.000 Masuk Kantong Siang Ini 12 Juli 2025, Simak Syarat Klaimnya

Dirjen Aan pun berharap seluruh pemangku kepentingan serta operator angkutan, penegak hukum, termasuk DPR RI bisa berkolaborasi dalam mewujudkan zero dimension over load.

“Kami menyadari mewujudkan Zero over dimension over load adalah pekerjaan besar dan diperlukan sinergi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Kami terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha angkutan barang agar secara proaktif ikut serta dalam upaya penataan ini,” pungkas Aan.

Upaya pengawasan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan juga dilakukan secara nasional di UPPKB yang beroperasi. 

Berdasarkan data Ditjen Hubdat, selama periode Januari-Juni 2025 tercatat 1.223.961 kendaraan telah diperiksa dengan 300.427 kendaraan yang melanggar (24,55%). 

Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut, yakni sebesar 59 persen dengan persentase kelebihan muatan dari 5 persen hingga lebih dari 100 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads