Menpora Sebut Pajak 10 Persen untuk Padel Bukan Beban

Menpora Sebut Pajak 10 Persen untuk Padel Bukan Beban

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, mengatakan bahwa pengenaan pajak olahraga Padel sebesar 10 Persen bukan beban-Disway.id/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Hasil MotoGP Jerman 2025: Menang Sekebon, Marc Marquez Masih 'King of Sachsenring'!

Pramono menjelaskan, seluruh olahraga yang masuk kategori permainan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti voli, basket, renang dan tenis.

Kata Pramono total ada 21 olahraga yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan.

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujarnya.

BACA JUGA:Cak Imin Main Padel Bareng Atlet Spanyol di Harlah PKB: Tantang Menpora di Lapangan

Pramono membeberkan golf tidak terkena pungutan pajak hiburan 10 persen, karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

"Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads