'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

Ilustrasi kasus korupsi LPEI Rp11,7 Triliun dengan modus pemberian uang 'zakat'-dhimas fin-

Menurutnya, kode tersebut adalah upaya pelaku mengkamuflase komunikasi suap agar tidak terdeteksi.

"Ini kan komunikasi. Misalnya kalau orang mau menyuap gitu ibaratnya. Kan gak mungkin ngomong. Dia (pelaku) menggunakan kode-kode. Misalnya sembakonya ada dikirim. Ini kan hanya untuk mengkamuflase saja," ujar Imron saat dikonfirmasi Disway pada Jumat, 11 Juli 2025.

Imron menegaskan kasus ini tentu sangat berdampak. Karena modal LPEI murni modal pemerintah.

"Dana LPEI murni berasal dari modal pemerintah. Tujuannya mendukung ekspor. Baik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Namun, alih-alih mendukung ekspor, dana tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dia menyayangkan kriteria nasabah yang sudah ditetapkan pemerintah malah diabaikan.

"Mesti dilakukan penelusuran mendalam. Apakah betul ada permintaan ekspor. Lalu jaminannya di sana apa. Pembayarannya pakai apa. Pakai SKBDN, pakai letter of credit (LC) atau pakai apa," tuturnya.

LPEI sendiri dibentuk pada tahun 2009 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009. Imron menyebut LPEI sempat minta tambahan modal Rp4 triliun. Alasannya untuk mendukung ekspor.

Pada 2016 ada penambahan modal lagi. Nilainya Rp3 triliun. “Dana-dana inilah yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi. Tapi justru malah diselewengkan,” ujar Imron.

Mantan wartawan koran harian di Surabaya ini menambahkan, kasus LPEI ini sebenarnya mirip bank memberikan kredit. Tapi kreditnya fiktif.

“Perusahaan tidak layak diberi kredit kok malah diberi kredit. Ini penyelewengan yang sangat serius. Karena melibatkan pemberian kredit kepada entitas yang tidak memenuhi syarat,” urainya.

Imron menyarankan pemerintah harus terus melakukan pengusutan terhadap peminjam yang macet. Termasuk menyita aset perusahaan dan lainnya.

Selain itu, jangan lagi dilakukan penambahan modal melalui APBN. Sebelum dana yang diselewengkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung ekspor.

15 Perusahaan Diduga Kuat Terlibat

Investigasi kasus LPEI terus melebar. KPK mengungkap jumlah debitur ekspor yang terindikasi fraud bertambah menjadi 15 perusahaan.

Penambahan ini berasal dari penyidikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya diserahkan pada KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pelimpahan investigasi dari OJK terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di LPEI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads