KDM, Kebijakan Jangan Sekadar Populis, tapi Juga Harus Adil
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi-Jabar Ekspres-
Muhammadiyah juga menyoroti persoalan kualitas pendidikan bila jumlah siswa dalam satu kelas mencapai 50 orang. Jumlah yang besar semacam itu akan turut mempersulit interaksi yang efektif antara guru dan murid.

Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia KH Imam Jazuli
Kritik FKSS dan Muhammadiyah ini seharusnya menjadi refleksi bagi para pengambil kebijakan, khususnya KDM. Kebijakan yang tampak populer itu harus benar-benar berpijak pada substansi persoalan, bukan sekadar respons pragmatis untuk meraih simpati masyarakat.
Oleh karenanya, bukan hanya KDM yang harus berbenah. Tetapi, pemerintah secara umum juga harus berbenah. Banyak kebijakan populis lainnya, seperti program Sekolah Rakyat (SR), yang populis tapi kurang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan. Lebih-lebih Sekolah Kedinasan yang per siswa dijatah Rp. 8 miliar dari uang rakyat.
Jika tidak segera berbenah, sulit rasanya bangsa ini menjemput Era Emas 2045, karena kebijakan pemerintah hanya berpihak pada salah satu kelompok. Keadilan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan publik terabaikan. Kebijakan yang adil harus memberi keuntungan kepada semua pihak secara sama rata dan memastikan tidak ada kelompok yang dikorbankan demi kepentingan kelompok lain.
Dalam konteks ini, sekolah negeri dan swasta seharusnya dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah negeri memang harus diperkuat agar mampu menampung lebih banyak siswa. Tetapi, bukan berarti sekolah swasta dibiarkan kehilangan peran dan eksistensinya.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada popularitas akan cenderung mengabaikan dampak jangka panjang. Ketika sekolah-sekolah swasta tutup karena kekurangan siswa, pemerintah juga yang akan terbebani untuk menyediakan fasilitas pendidikan tambahan bagi ribuan anak.
BACA JUGA:AgTech-AI: Meningkatkan Pangan dan Peluang Kerja
BACA JUGA:Mencari Solusi untuk Kasus Intoleransi
Kualitas pendidikan swasta juga berisiko menurun karena rasio guru dan siswa yang terlalu besar di sekolah negeri akan menyulitkan proses belajar-mengajar yang efektif. Seharusnya, kebijakan publik dalam sektor pendidikan dirancang melalui kajian yang komprehensif, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta, organisasi pendidikan seperti Muhammadiyah dan NU, serta pakar-pakar pendidikan.
Pemerintah juga bisa mengadopsi pendekatan kolaboratif dengan memberikan insentif kepada sekolah swasta yang menerima siswa dari keluarga tidak mampu, atau dengan program subsidi silang antara sekolah negeri dan swasta. Dengan cara ini, prinsip keadilan dapat terwujud tanpa harus mengorbankan salah satu pihak.
Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang mendapat tepuk tangan paling meriah di awal pelaksanaannya. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang berpijak pada substansi, keberlanjutan, dan keberimbangan kepentingan.
Popularitas memang bisa mendatangkan pujian sesaat, tetapi hanya kebijakan yang berkeadilanlah yang akan dikenang sebagai warisan berharga bagi masyarakat.
Kasus di Jawa Barat adalah pelajaran agar pemerintah berani melakukan evaluasi, menerima saran dan perbaikan. Kebijakan KDM ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di Indonesia bila dilanjutkan. (*)
*) Penulis adalah Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, alumnus Universiti Malaya, Kuala Lumpur, alumnus Al-Azhar University, Egypt, dan alumnus Pesantren Lirboyo Kediri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: