bannerdiswayaward

Mencari Solusi untuk Kasus Intoleransi

Mencari Solusi untuk Kasus Intoleransi

Ilustrasi insiden Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025 lalu, yang menjadi sorotan publik.-ist-

INSIDEN di Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025 lalu, menjadi sorotan tajam kita. Sebuah rumah pribadi atau villa yang digunakan untuk kegiatan retreat pembinaan rohani dirusak oleh sekelompok orang.

Kejadian ini, sekali lagi, menguji ketahanan kerukunan yang selama ini kita banggakan sebagai bangsa majemuk.

Ini memantik kita semua agar selaras pemerintah lebih sangat serius menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negaranya. Hak ini, yang secara eksplisit termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, adalah hak fundamental yang tak boleh dikurangi atau dihalangi oleh siapapun.

BACA JUGA:Dirgahayu Polri: Polisi Ideal Itu Ada?

Apa yang terjadi di Cidahu bukan sekadar insiden lokal; ini adalah cerminan dari tantangan yang kerap kita hadapi dalam menjaga keharmonisan.

Terlepas dari dugaan penyebab dan kronologinya, tindakan perusakan, apalagi yang menyasar fasilitas ibadah, tidak bisa dibenarkan. Kekerasan bukanlah solusi dalam demokrasi kita. Bangsa ini dibangun di atas semangat musyawarah, dialog, dan persaudaraan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

Kita patut mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk penetapan tersangka. Ini bukti bahwa negara hadir dan tak akan mentolerir tindakan anarkis yang merusak tatanan sosial serta kerukunan umat beragama. Penghargaan juga patut diberikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah yang sigap meredakan situasi dan mengupayakan perdamaian.

Namun, kerja kita belum usai. Insiden di Cidahu harus menjadi momentum untuk merefleksikan dan memperkuat fondasi kerukunan di tengah masyarakat.

Rumah Ibadat Minoritas: Hak yang Dilindungi

Rumah yang digunakan untuk kegiatan ibadat minoritas, seperti halnya rumah atau vila yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia.

BACA JUGA:WALHI, Wahabi Lingkungan dan Hudud

Setiap individu memiliki hak untuk beribadat dan menjalankan keyakinannya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pengrusakan rumah ibadat minoritas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, termasuk dalam konteks agama, merupakan masalah yang kompleks dan mendalam. Hal ini tidak hanya berdampak pada kelompok minoritas yang menjadi korban, tetapi juga dapat memecah belah masyarakat dan menimbulkan konflik yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian kasus intoleransi dan kekerasan harus dilakukan dengan cara yang bijak dan damai.

Solusi: Dialog dan Kerjasama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads