571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Lakukan Asesmen
Wamensos Agus Jabo Priyono menyebut pihaknya akan lakukan asesmen ulang imbas 571 Ribu Penerima Bansos terindikasi bermain judi online-Disway.id/Fajar Ilman-
"Jadi Ini masih banyak variabel yang harus diverifikasi, yang harus diassessment Sebelum kemudian kemensos ya memutuskan apakah mereka layak mendapatkan bantuan atau tidak kita akan terus berkoordinasi dengan PPATK," tutupnya.
Diketahui, Sebanyak 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online atau Judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyampaikan bahwa data yang ditemukan berasal dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos melalui salah satu bank yang bekerja sama dengan PPATK.
BACA JUGA:Ayah Farel Prayoga Ditangkap Gegara Judi Online, Jadi Tersangka di Polresta Banyuwangi
Menurut Ivan, dari hasil analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa sejumlah NIK penerima bansos terlibat dalam kegiatan judi online (judol), korupsi, bahkan pendanaan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judi online," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: