bannerdiswayaward

Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong

Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong

Kolase takapan layar postingan Anies Baswedan di X usai vonis Tom Lembong.-ist -

Dikatakan Hakim, iPad dan MacBook tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," tutur ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan. Tom Lembong divonis hukuman penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads