Pilih Rusia, Kini Menyesal! Nasib Eks Marinir Satria Arta Tergantung Sikap Prabowo
Pilih Rusia, Kini Menyesal! Nasib Eks Marinir Satria Arta Tergantung Sikap Prabowo-Istimewa-
"Justru penting bagi pemerintah untuk menjelaskan ini secara terbuka ke publik agar menjadi pelajaran bersama, bahwa tindakan seperti itu ada risikonya, termasuk kehilangan kewarganegaraan," paparnya.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi
BACA JUGA:Eks Marinir Satria Arta Pengin Balik Jadi WNI, DPR: Pelanggarannya Berat, Gak Wajib Dilindungi!
Lebih lanjut, Fahmi mendorong pemerintah agar tegas menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk mantan prajurit.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah berhenti dari dinas, entah karena pensiun ataupun dipecat, seorang prajurit bisa bebas berbuat sesukanya tanpa konsekuensi," ucapnya.
Menurutnya, kasus eks Marinir Satria Arta harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, terutama terkait pembinaan pasca-dinas dan kesejahteraan prajurit setelah keluar dari institusi militer.
"Di sisi lain, kasus seperti ini juga harus jadi bahan evaluasi dan introspeksi terkait pembinaan pasca-dinas, soal kesejahteraan, soal pengawasan ideologi, dan soal bagaimana negara merawat loyalitas mantan prajurit," katanya.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, angkat bicara terkait permintaan Eks Marinir Satria Arta tersebut.
BACA JUGA:Pramono Kebut Program 1 RT 1 APAR untuk Tanggulangi Kasus Kebakaran di Jakarta
BACA JUGA:Jurnalis Berintegritas, Komitmen Hadirkan Informasi Akurat dan Bertanggung Jawab
Ia menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata maupun ditangani secara serampangan. Pasalnya, eks Marinir Satria Arta terlibat dalam militer asing tanpa restu negara.
"Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave kepada wartawan di komplek parlemen, Selasa 22 Juli 2025.
Menurutnya, permintaan eks marinir Satria Arta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kewarganegaraannya.
Dave menekankan bahwa secara hukum, seseorang yang masuk militer asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status sebagai WNI.
"Kami menyoroti beberapa hal penting, antara lain bahwa mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," jelas Dave.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: