Polda Metro Periksa Jokowi di Solo Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Penyidik Subdit Kamneg akan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo atau Surakarta-Dok. Disway.id-
Gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Jokowi melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa hingga Rismon Sianipar atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: