bannerdiswayaward

KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di Divisi EPC PT PP

KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di Divisi EPC PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang hingga 3,5 juta dolar Amerika Serilat terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang hingga 3,5 juta dolar Amerika Serilat terkait dugaan Korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Kamis, 24 Juli 2025.

Budi tidak membeberkan kapan penyitaan itu dilakukan. 

BACA JUGA:Sambut HMKGN ke-78, BMKG Hadirkan Inovasi Peringatan Dini di Pameran EDRR 2025

BACA JUGA:Zaki Iskandar Terpilih Aklamasi, Kembali Pimpin Golkar DKI Jakarta untuk Periode 2025-2030

Ia hanya mengatakan penyidik melakukan upaya paksa karena duit tersebut diduga terkait dengan dugaan rasuah yang ditangani.

Selain melakukan penyitaan, KPK kini juga mendalami proyek apa saja yang berujung pada pengadaan fiktif. 

"Jadi kerugian negara nantinya juga tidak hanya berhenti hanya soal angka," tegasnya.

"Tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini," sambung Budi.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:MA Sosialisasikan Rumah Subsidi bagi Hakim dan Pegawai Peradilan, Sempat Disorot Prabowo

BACA JUGA:Aspirasi Warga Jadi Kenyataan, Rumah Sakit PMI Akan Hadir di Parung Panjang

Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam kasus ini KPK telah mencegah dua orang dengan inisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads