Buntut Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Sidak Gudang Beras Cipinang
Satgas Pangan Polda Metro Jaya inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.--Rafi Adhi Pratama
"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," ujarnya.
Satgas Pangan Polri menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," paparnya.
"Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu," tambahnya.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Bergerak! Dugaan Permainan Kecurangan Harga Beras Kian Mencuat
Sementara Menteri Pertanian sudah memberikan nama-nama perusahaan beras diduga lakukan kecurangan.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan sebanyak 212 yang sudah dilaporkan ke Polri.
"Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (Takaran, red). 212 (Perusahaan, red)," katanya kepada awak media.
Pihaknya telah mengimbau kepada perusahaan beras yang lain, agar sesuai takaran.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini," ujarnya.
"Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Pelaku Kecurangan Beras adalah Vampir Ekonomi, Menikam Rakyat dari Belakang
Sementara 10 perusahaan diantaranya diungkap datanya oleh Kementan dan telah dipanggil Bareskrim Polri.
"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Juli 2025.
Kesepuluh perusahaan beras tersebut adalah :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: