Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2025, Berlaku di 25 Ruas Jalan
Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 2 Januari 2026 diberlakukan.-Screenshoot-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 28 Juli 2025 kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan usai ditiadakan saat libur akhir pekan Sabtu-Minggu.
BACA JUGA:Sederet Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Juli 2025, Lengkap Syarat dan Lokasi
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik diberlakukannya gage di Jakarta, yakni wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dishub DKI memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap 28 Juli 2025 menjadi dua sesi.
Pada sesi pertama ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Gage hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
BACA JUGA:Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 28 Juli 2025: Terik Seharian!
Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (2, 4, 6, 8,) bebas melintas.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 28 Juli2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2025
Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 28 Juli 2025.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
BACA JUGA:Pramono Kantongi Data ASN DKI yang Main Judol, Bagi yang Melanggar Siap-siap!
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: