Kolaborasi Dompet Dhuafa & Kemensos, Tingkatkan Kapasitas Mitra Pengelola Yatim secara Profesional
Kolaborasi Dompet Dhuafa & Kemensos, Tingkatkan Kapasitas Mitra Pengelola Yatim secara Profesional-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Meningkatkan pola manajemen dalam pengelolaan anak yatim bukan semata tugas pemerintah, namun juga tugas masyarakat dalam mengayomi dan memberikan ruang-ruang kebahagiaan bagi anak-anak khususnya anak yatim.
Hal ini mendorong Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk merangkul dan berkolaboraksi bersama yayasan maupun lembaga pengelola yatim,
BACA JUGA:Krusial! Harga Benjamin Sesko Turun Rp1,3 Triliun, Fabrizio Romano: MU-Newcastle Rebutan
BACA JUGA:Hasil Autopsi Tewasnya Arya Daru: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana, Bunuh Diri!
Kolaboraksi tersebut dicanangkan langsung dihadapan belasan lembaga pengelola yatim berlokasi di Gren Alia, Jakarta.
“Semoga dengan adanya kolaboraksi ini, diharapkan dapat menumbuhkan para pengurus Yayasan Yatim, agar dapat melakukan pengelolaan menjadi lebih profesional, efektif, efisien,” ujar Siti Rusmiati selaku Deputi 2 Program Sosial, Kemanusiaan dan Dakwah Dompet Dhuafa
“Serta sekaligus berkelanjutan untuk memastikan dana bantuan dari donatur yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
“Kami juga berharap dalam pengelolaan dalam melaksanakan beragam program menjadi lebih inovatif sehingga banyak anak-anak khususnya dhuafa dan yatim dapat terbantu semaksimal mungkin serta keberlanjutan program dapat saling menguntungkan sehingga anak-anak yang kita bantu dapat tumbuh menjadi kader-kader pemimpin dimasa depan,” papar Siti Rusmiati.
BACA JUGA:Tampil Dominan di INAGRITECH 2025, Thailand Unjuk Gigi Sebagai Pemimpin Inovasi Pertanian Asia
BACA JUGA:Laut Merah Membara! Houthi Ancam Lancarkan Serangan Babak Baru ke Kapal-kapal Israel
Di sisi lain, Sulistya Ariadi Direktorat Resos Anak Kemensos RI mengatakan,”agenda hari ini bukan semata serenomial belaka,
Namun kegiatan ini dapat diimplementasikan ke dalam kegiatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang telah diatur dalam UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Amanah ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak .
Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menjalankan mandat akan perlindungan anak melalui program nyata yang menjangkau kepada anak-anak kita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
