Mendagri Ikut Lempar Bola Panas Kepala Daerah Dipilih DPRD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-anisha aprilia-
Secara hukum, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung. Namun, konteks sejarah perubahan konstitusi pada tahun 2000 menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dimaksudkan untuk mendukung pemilihan langsung, sejalan dengan semangat reformasi.
Mengembalikan pemilihan ke DPRD berpotensi memicu konflik hukum, terutama karena Mahkamah Konstitusi telah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Namun demikian, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah akan membahas wacana ini secara mendalam, termasuk melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Kita akan cari solusi terbaik, tapi intinya, Presiden ingin sistem yang efisien dan tidak memicu konflik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: