Polresta Bandara Soetta Ciduk Penjambret Handphone, Pelakunya Residivis Pencurian Kargo!

Polresta Bandara Soetta Ciduk Penjambret Handphone, Pelakunya Residivis Pencurian Kargo!

Seorang penjambret ditangkap Reskrim Polresta Bandara Soetta usai menjambret di Jalan Perimeter Utara, Kota Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-

"Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya NS positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Yandri.

Adapun untuk motif, lanjut Yandri, pelaku mencuri handphone tersebut mencari keuntungan atau faktor ekonomi. 

"Jika handphonenya berhasil dijual uangnya digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.

Yandri menambahkan, NS merupakan residivis kasus pidana. Sebelumnya, dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. 

Pertama dia membobol brankas di kargo Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2008 dan dihukum penjara 2 tahun 8 bulan.

Setelah keluar dari penjara, dia kembali  membobol toko handphone di Cipondoh Kota Tangerang pada 2011. Untuk kasus ini NS menjalani hukuman penjara 6 bulan.

"(Dalam kasus ini) pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads