18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Deretan Hadiah Kemerdekaan dari Pemerintah

18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Deretan Hadiah Kemerdekaan dari Pemerintah

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jumat, 1 Agustus 2025.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah hadiah kemerdekaan yang istimewa untuk rakyat Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian Presiden kepada seluruh lapisan masyarakat, agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan bersama-sama.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri.

BACA JUGA:Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional di Bulan Agustus 2025

Tarif Transportasi Umum Hanya Rp80 pada 17 Agustus

Salah satu hadiah utama adalah pemberlakuan tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik di Jakarta pada 17 Agustus 2025.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta—baik JakLingko, TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL—akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan transportasi apa pun, cukup bayar Rp80 saja,” jelas Juri.

Diskon Belanja Nasional hingga 80 Persen

Tak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan untuk meluncurkan program diskon nasional sepanjang bulan Agustus 2025.

Diskon yang diberikan mencapai hingga 80 persen, sebagai bagian dari semarak perayaan bulan kemerdekaan.

“Program ini diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan. Jadi masyarakat bisa menikmati potongan harga besar-besaran dalam rangka HUT ke-80 RI,” tambah Juri.

BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

Sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk menggelar lomba, pawai, pesta rakyat, serta berbagai kegiatan meriah lainnya.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan,” tutur Juri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads